Jumat, 10 Februari 2012

PP 11 TAHUN 2011


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.   bahwadalamrangkameningkatkandayagunadanhasilgunasertakesejahteraanPegawaiNegeriSipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatudalam Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
                            b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhurufa,perlumenetapkanPeraturanPemerintahtentangPerubahanKetigabelasAtasPeraturanPemerintahNomor7Tahun1977tentangPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat:        1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                            2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                            3.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun2010 Nomor 25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:           PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

1. MengubahLampiranIIPeraturanPemerintahNomor7Tahun1977tentangPeraturanGajiPegawaiNegeriSipil(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1977Nomor11,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3098) sebagaimana telah duabelaskali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a.   Nomor 13Tahun1980(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1980Nomor21,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 3162);
b.   Nomor 15Tahun1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985Nomor21);
c.   Nomor 51 Tahun 1992(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d.   Nomor 15Tahun1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993Nomor21);
e.   Nomor 6 Tahun 1997(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f.    Nomor26 Tahun 2001 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g.   Nomor 11Tahun2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor17);
h.   Nomor 66Tahun2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor151);
i.    Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j.    Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor23);
k.   Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor21); dan
l.    Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor31),sehingga menjadi sebagaimana tercantumdalamLampiran PeraturanPemerintah ini.

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka1 berlaku sejaktanggal 1 Januari 2011.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

DitetapkandiJakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkandi Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERIHUKUM DANHAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR



Lampiran:DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERISIPIL