LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwadalamrangkameningkatkandayagunadanhasilgunasertakesejahteraanPegawaiNegeriSipil,
perlu mengubah gaji
pokok Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana
diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor25
Tahun
2010 tentang Perubahan
Keduabelas Atas PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhurufa,perlumenetapkanPeraturanPemerintahtentangPerubahanKetigabelasAtasPeraturanPemerintahNomor7Tahun1977tentangPeraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Tahun2010 Nomor 25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7
TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. MengubahLampiranIIPeraturanPemerintahNomor7Tahun1977tentangPeraturanGajiPegawaiNegeriSipil(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1977Nomor11,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3098)
sebagaimana telah duabelaskali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13Tahun1980(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1980Nomor21,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia
Nomor 3162);
b. Nomor 15Tahun1985 (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1985Nomor21);
c. Nomor 51 Tahun 1992(LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 1992
Nomor 90);
d. Nomor
15Tahun1993 (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1993Nomor21);
e. Nomor
6 Tahun 1997(LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 1997
Nomor 19);
f. Nomor26
Tahun
2001 (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun
2001 Nomor 49);
g. Nomor 11Tahun2003 (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2003Nomor17);
h. Nomor 66Tahun2005 (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005Nomor151);
i. Nomor
9 Tahun 2007 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007
Nomor 25);
j. Nomor
10 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008
Nomor23);
k. Nomor 8 Tahun
2009 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2009 Nomor21);
dan
l. Nomor 25 Tahun 2010
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010
Nomor31),sehingga menjadi sebagaimana tercantumdalamLampiran
PeraturanPemerintah
ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka1 berlaku sejaktanggal
1 Januari 2011.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku padatanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
DitetapkandiJakarta
pada tanggal 16 Februari
2011
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkandi Jakarta
pada
tanggal 16 Februari 2011
MENTERIHUKUM DANHAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran:DAFTAR GAJI
POKOK
PEGAWAI NEGERISIPIL